[INTEL #2] Intel Spesial International Women's Day 2020: RUU Ketahanan Keluarga dan Peran Istri dalam Rumah Tangga


Kastrat AUISS mengucapkan Selamat Hari Perempuan Internasional kepada seluruh perempuan yang ada di seluruh dunia!

Baru-baru ini, pemerintah telah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) baru yang mengatur tentang Ketahanan Keluarga. Walaupun masih sebuah rancangan, RUU ini telah menuai sejumlah kritik dari masyarakat. Salah satu hal yang menjadi sorotan publik adalah bagaimana RUU ini menjelaskan mengenai kewajiban istri di dalam rumah tangga yang oleh banyak orang disebut diskriminatif terhadap kaum wanita. Spesifiknya, pada pasal 25 ayat 3 disebutkan bahwa:

(3) Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain: a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya; b. menjaga keutuhan keluarga; serta c. memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan Anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Ayat ini merupakan ayat yang paling membuat masyarakat resah, terutama kaum wanita dan komunitas perlindungan wanita. Hal ini dikarenakan adanya kesan bahwa istri harus mengatur urusan rumah tangga atau yang mungkin diartikan oleh sebagian besar orang bahwa istri “harus menjadi ibu rumah tangga”. Disamping itu, apabila kita membandingkan ayat ini dengan ayat sebelumnya (yang mana adalah ayat tentang kewajiban suami), kita tidak akan menemukan ayat yang serupa dengan ayat 3c (suami harus memperlakukan istri dan anak dengan baik, dan seterusnya), yang menyebabkan adanya kesan bahwa RUU ini mendukung adanya patriarki dalam rumah tangga.

Apabila memang benar bahwa para istri harus menjadi rumah tangga, tentu negara akan mengalami kerugian yang cukup signifikan. Hal ini dikarenakan kontribusi perempuan yang juga signifikan terhadap PDB. Menurut data dari Katadata, jumlah wirausaha perempuan sudah mencapai 14.3 juta orang (termasuk perempuan yang belum menikah). Angka ini masih belum memperhitungkan wanita yang bekerja di perusahaan serta Tenaga Kerja Wanita yang bekerja di luar negeri. Tentu kerugian yang sangat besar bukan merupakan hal yang diinginkan oleh pemerintah.

iya%2Bini Sumber: Katadata.co.id

Bagaimanapun juga, tidak hanya di kitab suci saja, multitafsir juga dapat terjadi di dunia perundang-undangan. Meskipun di dalam RUU tertulis demikian, pemerintah mungkin tidak bermaksud untuk memandang rendah kapasitas kaum wanita, namun hanya saja pemerintah perlu menghindari adanya pemakaian kata yang kurang tepat atau ambigu. Kalimat yang ambigu tentu akan lebih rentan untuk dijadikan bahan provokasi oleh segelintir pihak yang ingin mengadu domba antara kaum wanita dengan kaum pria.

Di sisi lain, mungkin sebagian dari kita berpikir, alih-alih mengatur mengenai kewajiban suami dan istri secara terpisah, mengapa pemerintah tidak menggabungkan keduanya saja? Karena padahal terdapat beberapa poin-poin kewajiban suami yang sebenarnya bisa (dan harus) dilakukan oleh istri juga, vice versa. Dengan adanya penggabungan ini, suami dan istri menjadi dua orang sederajat yang memiliki tanggung jawab bersama untuk mewujudkan adanya ketahanan keluarga, judul dari RUU ini. Pertanyaan terbesar untuk siapapun yang merancang RUU ini, mengapa kewajiban antara suami dengan istri harus dibedakan? Apakah karena pemerintah memandang adanya perbedaan kapasitas antara suami dengan istri?

Terlepas dari RUU, mari kita melihat fakta yang ada di masyarakat. Di samping semua kampanye-kampanye emansipasi wanita yang ada selama ini, apakah seluruh kampanye tersebut dapat menghilangkan paradigma masyarakat tentang wanita yang masih ada sampai sekarang? Mulai dari wanita yang harus menjadi ibu rumah tangga alih-alih menjadi wanita karir, dan seterusnya. Sebelum RUU ini dipublikasikan, fenomena ini sudah sering sekali terjadi di masyarakat, dan sedang terjadi sampai sekarang. Kendati demikian, hal ini tidak berarti para wanita harus berhenti bergerak dan menyerah. Perjalanan untuk memperjuangkan kesetaraan gender masih panjang, namun sejauh ini, Indonesia sudah melahirkan banyak sekali kartini-kartini masa kini yang menjadi ujung tombak pembangunan kaum wanita di Indonesia.

Bagaimana dengan ayat-ayat lainnya? Meskipun terdapat ayat yang terkesan diskriminatif dan menuai banyak kritik, ada beberapa ayat yang sebenarnya bersifat melindungi hak wanita sebagai istri. Spesifiknya, sebagaimana tertulis di pasal 25 ayat 2b yakni:

“Melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran.”

Ayat ini adalah salah satu ayat yang melindungi hak wanita dari perlakuan yang tidak berkenan dari kaum pria. Ini juga bisa menjadi suatu bukti bahwa pihak pemerintah memang tidak berniat untuk memandang rendah dan mendiskriminasi kaum wanita. Namun, bagaimanapun juga, ayat ini juga dapat diputar oleh beberapa provokator, lagi-lagi untuk mengadu domba kaum wanita dan kaum pria. Mungkin sebagian provokator akan berkata bahwa wanita tidak perlu dilindungi karena mereka bisa melindungi dirinya sendiri (?) Namun di sisi lain, apabila ayat ini tidak ada, para komunitas perlindungan wanita akan mempertanyakan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi setiap gender. Kembali lagi, apapun kebijakan pemerintah dan pemikiran masyarakat tidak akan semudah itu memadamkan semangat dari para perempuan. Bagi seluruh perempuan di dunia, entah kalian adalah pelajar, pekerja, atau ibu rumah tangga, kalian adalah salah satu penentu pembangunan bagi bangsa kita, bahkan bagi dunia. Semangat untuk perempuan di seluruh dunia!

Apakah menurut kalian RUU Ketahanan Keluarga perlu dibuat?

Tulis pendapat kalian di kolom komentar!